x

PPATK Bekukan Puluhan Rekening ACT

2 minutes reading
Wednesday, 6 Jul 2022 10:53 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Puluhan rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Puluhan rekening itu dibekukan pada penyedia jasa keuangan di Indonesia.

“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

PPATK, hingga hari ini masih terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi keuangan dari lembaga ACT tersebut. 

“Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan,” katanya. 

Lebih lanjut, bahwa PPATK juga melakukan analisis penelusuran dana publik yang dihimpun oleh lembaga filantropis ACT tersebut sejak tahun 2018. Tentunya, kata dia, pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017. 

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap).

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan Yustiavandana, Senin (4/7).

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya.

“Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” terang dia.  

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x