x

Masalah HGB Kelurahan Petisah Tengah Disampaikan BaraJP ke Presiden Jokowi

3 minutes reading
Saturday, 9 Jul 2022 01:46 0 286 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Ada yang menarik di hari terakhir kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Provinsi Sumatera Utara, sebelum melanjutkan Aktivitasnya Mengunjungi Berbagai Tempat Di Kota Medan, pada Pagi harinya. Hal itu adalah saat momen Presiden Jokowi bertemu Sejumlah Relawan Barisan Jalan Perubahan (BaraJP) di Hotel Adimulia Medan pada Kamis pagi, 7 Juli 2022

Saat ditemui wartawan, Amudi Manurung, salah seorang Pengurus BaraJP Sumatera Utara menjelaskan, pihaknya menyampaikan sejumlah masukan dari masyarakat.

“Ada beberapa masukan dari masyarakat yang kami sampaikan kepada presiden secara langsung, dan juga tertulis dalam bentuk surat, terkait Kepastian hukum, dan kondusifitas iklim investasi di Sumatera Utara,” ujar Amudi.

Ia juga menjelaskan, sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia diantaranya terkait persoalan yang dialami masyarakat Petisah Tengah yang tidak bisa lagi memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), karena ada nya Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang memunculkan Persoalan dimana Pemko Medan menghentikan pemberian rekomendasi perpanjangan HGB dan merubah rekomendasi HGB tersebut menjadi Hak Sewa kepada masyarakat pemilik HGB.

“Ada 3.300 kepala keluarga saat ini yang tidak bisa memperpanjang HGB akibat keluarnya Permendagri No. 19 Tahun 2016 ini, yang kami nilai bertentangan dengan Undang-Undang dan beberapa Peraturan Pemerintah, yang berdampak pada perekonomian masyarakat dimana mereka tidak bisa lagi mengagunkan HGB tersebut ke bank untuk modal usaha, sehingga banyak  yang mengalami kesulitan ekonomi, hingga usaha mereka menjadi bangkrut,” bebernya.

Karena itu menurut Amudi, sudah sewajarnya pemerintah mengkaji kembali penerapan peraturan yang tumpang tindih dengan sejumlah peraturan dan UU yang lebih dulu ada.

Selain itu, pemerintah juga diminta menerbitkan Kembali HGB tersebut, mengingat masyarakat Kelurahan Petisah Tengah sudah puluhan tahun tinggal disitu, karena ini berkaitan dengan kehadiran negara untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum serta hak untuk mendapatkan tempat tinggal kepada Masyarakat. Hal ini juga mengakibatkan kegelisahan pada ribuan kepala keluarga yang tinggal disana.

“Pemerintah harus hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan hak untuk mendapatkan tempat tinggal kepada masyarakat, mereka sudah puluhan tahun tinggal disana, menjalankan usahanya, akan tetapi timbulnya Permendagri tahun 2016 tersebut menimbulkan masalah di tengah masyarakat, ribuan Warga menjalani hari-hari dengan penuh gelisah,  sehingga mereka merasakan negara gagal memberikan rasa aman dan gagal memberikan kepastian Hukum serta Hak untuk mendapatkan tempat tinggal, jadi kami memohon kepada pemerintah agar dapat menerbitkan Kembali HGB tersebut,” tandasnya.

Parkin Sihaloho, Pengurus BaraJP Kota Medan Menambahkan, bahwa Permasalahan ini menjadi salah satu ropik yang disampaikan disamping persoalan-persoalan lainnya yang menjadi polemik belakangan ini, serta turut juga disampaikan surat dari Forum Warga Kelurahan Petisah Tengah kepada  Presiden Joko Widodo.

“Ada beberapa persoalan yang kami sampaikan, selain aspirasi masyarakat Kelurahan Petisah Tengah, ada juga warga Provinsi Riau yang Mengadu persoalan Sulitnya pengurusan perizinan usaha dari BPOM Pekanbaru, serta beberapa berkas surat dari masyarakat untuk Bapak Presiden Joko Widodo,” tutup Parkin Sihaloho.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x