x

Biadab! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

2 minutes reading
Monday, 11 Jul 2022 14:51 0 230 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Biadab. Kata itu agaknya pantas disematkan kepada pria berinisial SSN alias PB ini. Betapa tidak, bukannya menjadi pelindung anaknya, laki-laki 45 tahun itu justru menjadi predator memangsa ZN, putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Ironisnya, peristiwa bejat itu terjadi dikediaman mereka di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Menurut informasi, peristiwa pilu itu berawal pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu korban ZN merasa kurang enak badan. Kemudian meminta ayahnya (pelaku) untuk memijitnya.

Bukannya merasa kasihan, pada saat memijit itu, nafsu birahi pelaku malah muncul hingga akhirnya ia melakukan rudapaksa terhadap korban.

Sejak kejadian itu, ternyata membuat pelaku ketagihan. Pada bulan Juni 2021,  pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya saat keduanya tidur satu kamar.

“Korban ZN pun tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengatakan kepada korban, jangan bilang kepada siapa siapa”, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun,” terang Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Di bulan Oktober 2021, lanjut Kadek, pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban. Setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah. Namun saat ada kesempatan korban pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut , selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deliserdang.

“Satreskrim Polresta Deliserdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jum’at, 8 Juli 2022 pukul 15.10 WIB di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli. Motif awal pelaku yakni nafsu pada saat memijit korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.

“Pelaku juga merupakan residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deliserdang sejak 9 Juli 2022,” tegasnya.

Sementara, akibat Perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

“Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilsnjutkan ke JPU,” pungkasnya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x