BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (18/7/2022).
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang kemungkinan akan digelar tertutup. Bechi akan diadili di salah satu ruang persidangan di PN Surabaya. Jika sesuai jadwal sidang akan digelar pukul 09.40.
“Kalau sesuai jadwal sekitar jam 09.40 WIB. Di [ruang sidang] Cakra,” kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sidang Bechi juga bakal digelar tertutup lantaran merupakan kasus kesusilaan. Anak Kiai Jombang itu juga akan hadir secara daring dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, karena alasan Pandemi Covid-19.
“Karena kesusilaan dilakukan tertutup,” kata dia.
Pihak PN juga melakaukan pengamanan di sekitar Gedung PN, yang bekerjasama dengan kepolisian setenpat. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan pendukung massa Bechi.
“Ada pengamanan,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam sidang nanti Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY itu. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
“Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
No Comments