BICARAINDONESIA-Medan : Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), resmi ditahan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN Medan, Rabu (20/7/2022).
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, Kasipenkum Yos A Tarigan menjelaskan, Direktur PT ACR itu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,5 miliar.
“Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bangk BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas Yos.
Kronologisnya, lanjut Yos, bahwa pada tahun 2011, M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m² yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Kemudian, kata mantan Kasipidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tandas Yos.
Editor : Yudis/*
No Comments