x

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

2 minutes reading
Monday, 25 Jul 2022 07:18 0 296 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mardani Maming dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Tak hanya menjemput Maming, pihak KPK juga melakukan penggeledahan.

Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

KPK, kata Ali, telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” kata Ali.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x