BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik lembaga anti rasuah itu memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keputusan itu ditetapkan menyusul mangkirnya politis PDIP itu setelah dua kali dipanggil KPK.
“Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/ 2022).
Namun Ali mengatakan, pihaknya tetap mengimbau Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum berjalan.
“Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ali.
Mardani Maming pada kasusnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas penetapan itu, Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan masih berjalan. Namun ditengah upaya hukumnya itu, KPK juga melakukan pemanggilan kepada Maming. Pada panggilan ketiga, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments