x

Sempat Gelar Sidang Diam-diam, 8 Algojo Kerangkeng Manusia Akan Diadili Hari Ini

3 minutes reading
Wednesday, 27 Jul 2022 04:35 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Rencananya, Rabu (27/7/2022) hari ini, 8 tersangka algojo kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin akan diadili di PN Stabat.

Anehnya, jadwal sidang kasus kerangkeng manusia ini mendadak berubah dari jadwal yang sudah ditentukan.

Menurut informasi awal yang disampaikan Kejari Langkat, bahwa sidang perdana kasus kerangkeng manusia ini semestinya digelar pada Kamis (28/7/2022) esok.

Namun diam-diam, Kejari Langkat dan PN Stabat menggelar sidang perdana kasus ini pada Kamis (21/7/2022) lalu, meski ditunda.

Tak pelak, sidang diam-diam ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ada dugaan, bahwa Kejari Langkat dan PN Stabat melakukan penipuan dan kebohongan publik.

Masyarakat menduga, sidang diam-diam ini dilakukan guna mengaburkan perkara.

Sementara itu, Humas PN Langkat, Dicki Irvandi tak banyak memberikan komentar ketika dikonfirmasi.

Dirinya hanya mengatakan bahwa, sidang perdana kerangkeng manusia benar sudah digelar, Kamis (21/7/2022) lalu, namun ditunda.

“Terdakwa belum bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Dicki singkat, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.

Ia tak menampik bahwa sidang perdana kasus kerangkeng manusia sudah digelar sejak kamis (21/7/2022) lalu, tapi ditunda.

“Kemarin sidangnya ditunda, dan dilanjutkan Rabu (27/7/2022),” ujar Indra.

Pada sidang kedua ini, agendanya pembacaan dakwaan. “Ada tiga perkara yang disidangkan,” kata Indra.

Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk mengamankan jalannya sidang.

“Pengamanan sudah diminta untuk sidang, dan sudah kita layangkan suratnya,” ujar Indra.

Dalam kasus ini, adapun delapan tersangka yang bakal diadili diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, dan Hermanto Sitepu.

Kemudian Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, Hendra Surbakti, dan Dewa Peranginangin putra Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Informasi yang dihimpun, ketiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Peranginangin dan kawan-kawan.

Kemudian perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan.

Selanjutnya perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dan kawan-kawan.

Perkara pertama atas terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan perkara ketiga, atas nama Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x