x

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Seluruh Pihak untuk Sampaikan Informasi Berdasarkan Fakta

2 minutes reading
Thursday, 28 Jul 2022 02:41 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J diminta tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau ‘karangan bebas’.

Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein mengatakan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” ujar  Patra seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).

Pendapat yang berdasarkan asumsi, menurut Patra, akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) lalu.

Selain itu, ia juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelumnya menemukan kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak dengan sesama anggota Polri. Kejanggalan mereka sampaikan berdasar sejumlah luka sayatan, memar dan membiru di leher yang diduga digerek dengan benda tertentu.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x