BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang guru agama berinisial ZH (58), di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), yang mencabuli 11 murid perempuannya dengan modus memberikan uang jajan ditangkap polisi. ZH juga meminta korban untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapa pun.
“Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Korban, kata Istiqlal, dicabuli sebelum pelajaran dimulai.
“ZH mengaku hanya meraba-raba tidak sampai melakukan hubungan badan,” terang Istiqlal.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut bahkan dilakukannya di tempat mengaji sekaligus rumah ZH, Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Aksi pencabulan sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (20/7/2022).
“Saat ini ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Istiqlal.
Ulah ZH terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi. Dari pengakuan korban, dirinya bersama tiga anak perempuan lainnya telah dicabuli.
“Setelah mendapatkan laporan pada Rabu (20/7/2022) itu, kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.
No Comments