x

4 Jam Diperiksa Bareskrim, Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Hal ini

2 minutes reading
Tuesday, 2 Aug 2022 16:28 0 212 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kamaruddin Simanjuntak dkk, selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Bareskrim Polri.

Mereka diperiksa terkait dugaan pembunuhan berencana. Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengubah BAP, dengan menyebut adanya luka tembak dari belakang kepala hingga tembus ke hidung.

Kamaruddin mengatakan hal itu diketahui berdasarkan penemuan atau catatan medis pihaknya saat proses autopsi ulang Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J diketahui membawa dokter forensik sendiri saat itu.

“Jadi intinya tadi adalah merubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Tak Percaya LPSK

Dikutip dari detikcom,saat dimintai keterangan, Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua mengungkapkan bahwa pihaknya tidak percaya kepada perlindungan LPSK karena pernah beberapa kali dikecewakan.

“Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya,” tambahnya.

Kamaruddin mengatakan pihaknya juga menyampaikan bahwa ada luka tembak dari leher hingga bibir bawah sebelah kiri. Lalu juga ada luka di bagian dada kiri.

“Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan,” katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut temuan itu merupakan pengamatan saat proses autopsi ulang. Menurutnya, temuan ini bukan hasil akhir dari autopsi ulang.

“Saya jelaskan tadi habis autopsi sementara berdasarkan pengamatan karena kalau hasil yang sesungguhnya kan itu kan bukan wewenang pengamat tapi versi pengamat yang kita tempatkan dua orang ini lo saya tunjukkan tadi sudah saya notariskan kan begitu. Namun kita tidak menyebut itu hasil akhir hanya berdasarkan pengamat,” katanya.

Luka itu disebut memiliki kedalaman 12 cm. Selain itu, Kamaruddin mengaku ada bekas lem di jenazah tersebut.

“Ukurannya diukur, diameternya diukur, kedalamannya diukur, contoh antara hidung dan tembakan belakang itu 12 cm. Ukurannya tembaknya juga diukur,” katanya.

“Lubangnya pun diukur, lem yang dipasang di sini (kepala) dicatat detail. Cuma tadi penyidik bilang begini kalau bisa ini jangan disebut sebagai hasil autopsi, tetapi hasil pengamatan autopsi, ya sudah gapapa hasil pengamatan autopsi. Karena memang kami mengirimkan dua perwakilan kami,” ujarnya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x