BICARAINDONESIA-Jakarta : Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer menjadi tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Brigjen Andi menerangkan bahwa, ada 42 orang saksi termasuk ahli yang dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Termasuk telah melakukan penyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan labfor,” terangnya.
Sebelumnya diwartakan, baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore yang lalu. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Saat itu, polisi menyebut baku tembak diawali dengan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Penulis / Editor : Amri Abdi
No Comments