x

Kisah Duo Jambret Ponsel, Nyaris Digebuki Massa sampai Akhirnya Dijebloskan ke Sel

2 minutes reading
Friday, 21 Aug 2020 09:33 0 227 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Duet jambret Bayu Septian (21) dan Putra Ardiansyah (26) yang sama-sama bermukim di Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara ini, memang bernasib sial.

Karena bukan hanya tertangkap massa saat menjambret ponsel milik seorang gadis bernama Anjani (21), warga Jl. Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang, di hari sial itu mereka juga nyaris menjadi bulan-bulanan massa.

Syukur aja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang mendapat informasi langsung gerak cepat ke lokasi. Keduanya pun langsung dievakuasi dari tengah kerumunan massa, meski akhirnya kini mereka harus merasakan pengapnya hidup dibalik penjara.

Menurut informasi, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Bayu yang merupakan seorang pengangguran dan Putra seorang Buruh Harian Lepas (BHL), memang sengaja mengitari kawasan Jl. Tirtadeli, Desa Tanjungmorawa A untuk mencari mangsa dengan berboncengan sepeda motor.

Anjani pun akhirnya menjadi target. Berawal saat korban dibonceng naik sepeda motor Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai kereta Honda Vario BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya.

Secepat kilat, salah seorang pelaku merampas handphone yang sedang diotak-atik korban. Sadar handphonenya sudah berpindah tangan, korban secara reflek menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Seketika itu pula, korban berteriak. Jeritan korban yang melengking, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya.

Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung pelaku lainnya yang masih di atas sepeda motor. Keduanya pun tak berkutik saat ditangkap massa.

Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke telinga personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan keduanya beserta barang bukti handphone merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret handphone. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri handphone dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu,” terang Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin, Jum’at (21/8/2020)

Buah perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x