x

Polda Metro Jaya Jebloskan Roy Suryo ke Tahanan

2 minutes reading
Friday, 5 Aug 2022 16:01 0 244 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai malam ini

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti yang dikutip dari detikcom, Jum’at (5/8/2022).

Hari ini merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo dilakukan pada Jum’at, 22 Juli 2022. Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

Empat hari berselang, Roy Suryo diperiksa pada Kamis, 26 Juli 2022. Dia diperiksa selama sembilan jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

“Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x