BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pembuatan atau percetakan uang palsu jenis Rupiah di Bandung, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisial MR (41) dan AR (42) berhasil ditangkap polisi di lokasi.
Keduanya ditangkap saat sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000.
Awalnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim.
“Sub Direktorat IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022), dikutip dari kompas.
Ramadhan membeberkan, MR dan AR sudah menjual 600 lembar pecahan Rp 100.000 selama ini. Rencananya, kata Ramadhan, mereka akan membuat uang palsu lagi,
“Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” .
Dari lokasi tempat pembuatan uang palsu itu, kata Ramadhan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut adalah uang palsu pecahan Rp 100.000, 2 buah flashdisk, 1 set komputer, 3 unit printer, 2 unit mesin laminating.
Selanjutnya, 2 buah meja kaca, 2 buah kursi kecil, 6 screen sablon,1 buah rakel, 1 buah neon, uang palsusetengah jadi, kertas bahan uang palsu, kertas pengikat uang @ Bank BRI, Kertas bahan pita.
Lalu, Pilox, lem spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau cutter. Tang, tinta printer, lakban, cairan M3, kabel, ampelas, dan juga sampah bekas potongan uang palsu.
No Comments