BICARAINDONESIA-Deliserdang : Bukannya banyak-banyak beramal di usia senja, seorang nenek berinisial A ini malah masih bertingkah. Tak main-main, wanita berusia 61 tahun itu nekad melakukan tindak pidana. Menyimpan ganja.
Tapi sial baginya, aksi warga Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu terendus petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang hingga akhirnya ia dibekuk pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, sekitar pukul 19:00 wib, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujungserdang Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang menuju Kota Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.
Tim pun langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud, hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang Perempuan berinisial A. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediamannua, ditemukan ganja kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.
Hasil interogasi dari pelaku A, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000/ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penulis : Budi
Editor : Teuku
No Comments