BICARAINDONESIA- Medan : Polda Sumut memusnahkan sebanyak 253 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Pemusnahan itu dilakukan di Lapangan KS Tubun Mapolda Jalan SM Raja, Selasa (16/08/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pemusnahan itu merupakan penindakan dari 42 kasus narkotika selama empat bulan terakhir.
Didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, sejumlah ulama dan jajaran Forkopimda lainnya, Panca menguraikan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari beberapa jenis.
“Sabu seberat 253.097.01 gram, ganja seberat 60.025 .07 gram, pil ekstasi sebanyak 33.183 butir serta ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang,” katanya.
Panca mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika. Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panca mengatakan dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari semua kalangan.
“Tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” pungkasnya.
No Comments