BICARAINDONESIA- Jakarta : Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diumumkan tim khusus Polri hari ini, Jumat (19/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada pekan Timsus telah rampung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri.
“Wis diperikso (sudah diperiksa),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri. Dia hanya mengatakan selama ini Putri diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya, seluruh hasil pemeriksaan terhadap Putri akan disampaikan oleh Timsus melalui konferensi pers.
“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini) disampaikan hasilnya,” tutur Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga terkait tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
“Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Diduga sebanyak 35 personel Polri dinyatakan melanggar etik.
No Comments