BICARAINDONESIA-Tanah Jawa : Upaya pemerintah memperbaiki citra pendidikan akibat berbagai kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pendidik, nyatanya masih banyak oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari dunia belajar mengajar ini.
Apalagi bagi mereka yang mendapat posisi ’empuk’, sehingga peluangnya melakukan tindak pidana korupsi itu semakin mulus. Masalah itu pula yang terendus di SMA Negeri 1 Tanah Jawa, di Desa Balimbingan, Kabupaten Simalungun.
Ironisnya, oknum kepala sekolah berinisial berinisial PM yang seharusnya mampu menjadi panutan dalam memperbaiki sistem pendidikan di SMAN 1 Tanah Jawa, sebaliknya yang bersangkutan justru menjadi ‘kreator’ dibalik mencuatnya berbagai catatan dosa yang sudah menjadi rahasia umum.
Informasi dihimpun, jika beberapa puluh tahun silam SMA ini memiliki reputasi yang sangat baik, namun sejak PM menjabat sejak 11 tahun lalu, SMA ini sarat menjadi sasaran berita-berita negatif.
Apalagi, PM yang diharapkan mampu mengayomi seluruh perangkat sekolah termasuk guru dan membawa siswa meraih prestasi bergengsi di dunia pendidikan, justru berlaku jauh dari harapan. Lebih dari 1 dekade memimpin, seolah membuat PM menjadi yayasan pribadi.
Arogansi dan tindakan semena-mena pun acapkali dipamerkannya. Semua aktivitas di sekolah juga jauh dari kata demokrasi.
Diantaranya banyak keputusan di sekolah yang seharusnya melibatkan para guru. Akan tetapi, kepsek ini tidak melibatkan guru. Selain itu, perilaku kepsek ini juga banyak yang semena-mena apalagi jika berhubungan dengan oknum guru yang tidak disukainya. Hal itu sangat terlihat apalagi dalam pembagian tugas guru di sekolah.
Selain itu, masalah koperasi yang mencuat di sekolah ini yaitu adannya oknum bendahara koperasi sebelum kepengurusan periode tahun 2020 an yang menggunakan uang koperasi sebesar hampir Rp1,8 Miliiar tidak ditangani oleh oknum kepsek ini dengan serius.
Hal itu akhirnya memunculkan berbagai spekualsi tentang keterlibatan oknum kepsek ini dengan bendahara tersebut dalam masalah pengelolaan dana koperasi sehingga oknum bendahara lama koperasi itu seolah olah mendapat dari oknum kepsek ini. Parahnya lagi, ada indikasi perbuatan asusila yang dilakukannya bersama bawahannya.
Berikut ‘catatan dosa’ selama PM menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jawa Simalungun
• Selama Oknum Kepsek PM kepala sekolah di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Simalungun, guru-guru khusunya yang sudah sertifikasi harus membayar uang administrasi sebesar Rp300.000 per enam bulan atau per semester. Awalnya, di awal kepemimpinannya, beberapa kali PM yang memimpim rapat tentang jumlah uang yang harus diberikan per guru khsusnya guru yang sudah sertifikasi. Guru-guru yang ingin memberikan pendapat selalu tak diberi ruang akan jumlah yang harus dibayarkan untuk sertifikasi ini. Jadi untuk memperlancar urusan di dinas provinsi uang sebesar Rp300.000 tersebut harus dibayarkan. Selain itu, Oknum Kepsek PM juga mengatakan bahwa jika uang tersebut tidak dibayarkan bisa jadi penghambat pencairan tunjangan sertifikasi khususnya guru-guru di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
• Bahkan di masa pandemi covid 19 ini pengutipan uang Rp300.000 tersebut masih berlangsung. Untuk periode Juni – Desember 2020 para guru yang sudah sertifikasi harus dan langsung menyerahkan uang Rp300.000 untuk uang administasi ke Provinsi.
• Pada awal Januari 2021 Ketika pembuatan Dupak guru-guru (dupak dibuat oleh guru sendiri) sekolah juga mengutip uang sebesar Rp25. 000. Alasan pengutipan adalah untuk uang penandatanganan Dupak guru-guru ke Cabdis Pematangsiantar.
• Pendistribusian dana pendidikan yang dikutip dari seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sampai Desember 2020 sebesar Rp300.000 dan tidak transparan. Bahkan tunjangan wali kelas (24 wali kelas) yang sebesar Rp100.000 per bulan untuk tahun 2020 pun tidak kunjung diberikan padahal sebagian besar siswa sudah melunasi.
• Selama kepemimpinan oknum Kepsek PM penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah tidak pernah diketahui oleh para guru. Sehingga apa dan bagimana pun penggunaannya, guru tidak pernah tahu. Kalau pun pada awal Januari 2021 guru-guru pernah diundang tentang dana BOS (bantuan operasional sekolah) , rasanya hanya formalitas saja. Bahkan guru-guru juga bertanya-tanya dalam hati mengapa baru kali ini diundang rapat tentang dana BOS (bantuan operasional sekolah). Bahkan dalam rapat tersebut, PM lebih banyak berbicara tentang tugas dan tanggung jawab guru di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun bukan tentang pemaparan anggraan dana BOS.
• Pendistribusian pungutan uang PGRI yang sebesar Rp5000/bulan sampai awal tahun 2021 tidak jelas. Pengurus PGRI di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tidak pernah tahu tentang pendistribusian iuran uang PGRI tersebut. Bendahara PGRI di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tidak pernah memegang iuran uang PGRI yang sebesar Rp5000 (selama tiga tahun terakhir) karena sebelumnya uang PGRI dipotong Rp2000/bulan. Uang PGRI yang sebesar Rp5000 itu langsung dipotong oleh bendahra gaji. Jika bendahara PGRI di SMA Negeri 1 Tanah bertanya kepada bendahara gaji, bendahara gaji selalu menjawab bahwa iuran uang PGRI sudah langsung diminta oleh kepala sekolah yakni Oknum Kepsek PM
• Sifat oknum Kepsek PM yang arogan, pemarah, semena-mena, dan sangat tidak menghargai guru-guru. Hal ini dirasakan pada saat:
• Ketika guru-guru menghadap PM contohnya untuk tandatangan kenaikan pangkat, ia lebih banyak marah marah dan memaki-maki daripada memberi wejangan.
• Pada awal tahun 2021 ketika dua orang guru datang menemui PM yang sedang duduk di kantor tata usaha untuk memberikan salam dan ucapan selamat tahun baru seraya mengulurkan tangan, PM malah marah- marah dan memaki-maki kedua guru tersebut dengan sebuatan yang sangat tidak pantas. Oknum Kepsek PM berteriak dan menepis uluran tangan mereka dengan berteriak dengan suara keras “ iblis – iblis”. Oknum Kepsek itu juga mengatakan bahwa dua orang guru yang mau menyalam sebagai ucapan selamat tahun baru adalah iblis.
• Sekitar bulan September 2020, PM memerintahkan bendahara gaji agar meminta uang kepada bendahara koperasi sebesar tagihan di bulan itu (pada saat itu tagihan dapat mencapai Rp50 juta) untuk menggaji guru dan pegawai honor. Perilaku Oknum Kepsek PM ini sangat semena-mena karena pada saat kondisi koperasi di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sedang bermasalah besar, PM malah ingin mencoba menggunakan uang koperasi dengan cara yang tidak sesuai prosedur peminjaman koperasi yaitu dengan membuat permohonan peminjaman secara tertulis. Pengurus koperasi berpikir dan sedikit curiga kepada PM karena untuk menggaji guru honor dan pegawai pasti sudah ada alokasi angggarannya di awal tahun 2020.
• Ketidakseriusan Oknum Kepsek PM dalam menangani permasalahan koperasi di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Penumpukan uang koperasi kepada bendahara sebelum awal tahun 2020 yaitu bendahara lama sebesar Rp1.795.172.200,- per 31 Desember 2019 dan beberapa anggota koperasi yang tidak mau dan susah membayar angsuran koperasi tidak mendapat perhatian serius dari PM. Beberapa kali pengurus koperasi dan kadang-kadang didampingin anggota koperasi yang lain menghadap dan bermohon kepada PM agar bendahara lama dan beberapa anggota koperasi yang tidak mau dan susah membayar angsuran koperasi dipertemukan dan berbicara khusus dengan pengurus koperasi. Hal itu tidak pernah terkabul karena Oknum Kepsek PM seolah-olah melindungi perilaku bendahara lama dan beberapa anggota koperasi yang tidak mau dan susah membayar angsuran koperasi. Akibatnya sampai saat ini permasalahan Koperasi Rukun di SMA Negeri 1 Tanah Jawa belum menemukan titik penyelesaian.
• Dugaan asusila yang dilakukan PM bersama dengan oknum Bendahara BOS di SMA Negeri 1 Tanah Jawa. Sekitar akhir tahun 2019 pada waktu berlangsung pembelajaran les sore di SMA Negeri 1 Tanah Jawa. Seorang guru menyuruh siswa mengisi tinta spidol ke ruang tata usaha. Saat siswa tersebut balik ke kelas, guru tersebut heran melihat siswa itu sangat pucat dan gemetaran. Ketika ditanya ternyata siswa itu menyaksikan Oknum Kepsek PM dan oknum Bendahara BOS (bantuan operasional sekolah) sedang melakukan aksi ausila di ruangan tata usaha tersebut. Dan saat itu juga ada beberapa guru yang lain yang pada saat itu juga mengajar les sore membenarkan pengakuan keadaan dan apa yang telah disaksikan oleh siswa tersebut.
• Oknum Kepsek PM sangat semena-mena dalam memutuskan tentang sosial di SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Di antaranya :
1. Beberapa guru dikeluarkan dari anggota sosial SMA Negeri 1 Tanah Jawa tanpa alasan yang jelas.
2. Ketika salah satu orang tua guru meninggal Oknum Kepsek PM malah mengajak beberapa guru bertamasya ke Parapat tanpa ikut melayat.
3. Menghambat siswa untuk bersosial kepada guru yang memiliki hajat seperti salah satu guru yang menikah
4. Siswa tidak mendapat buku pelajaran secukupnya. Ada beberapa mata pelajaran satu buku untuk dus orang siswa.
5. Mengeluarkan siswa baru kelas sepuluh padahal sudah jelas diterima di pengumuman dan sudah menjalani sekolah selama seminggu.
6 Mengganti buku pelajaran tanpa konsultasi dengan guru bidang studi yang bersangkutan. Akibatnya, buku tersebut tidak cukup dibagi dengan siswa.
7. Menghalangi pembayaran guru yang berhutang di koperasi .
8. Menahan uang koperasi dari seorang pengutang sebesar Rp30 juta. Pengutang menitipkan kepada Oknum Kepsek PM Sampai saat ini belum diserahkan kepada bendahara koperasi.
9. Perlengkapan belajar siswa yang tidak lengkap seperti kursi sangat kurang dan sudah banyak yang rudak atau peyot tanpa diperbaiki.
10. Karena sifat dendam kepada beberapa guru, PM tidak mengangkat mereka sebagai wali kelas. Sehingga wali kelas diberikan kepasa guru-guru honorer. Bahkan ada guru honorer yang masih bekerja sebagai guru hononer seminggu sudah diangkat menjadi wali kelas.
11. Atribut siswa kelas 11 saat ini yang telah mereka bayar di awal masuk sekolah ( 2021) sampai saat ini. belum dibagikan.
Dari berbagai kebijakan, perlakuan dan tingkah laku PM selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa yang membuat para guru sangat tidak nyaman. Dampaknya, keadaan tersebut sangat berpengaruh kepada kondisi dan situasi serta kekondusifan di lingkungan SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kabupaten.
“Sudah cukup alasan agar oknum Kepsek PM ini segera dinonaktifkan oleh pihak yang berwenang dan kami minta aparat penegak hukum segera mengusut segala kejahatannya salam 11 tahun dia menjabat,” ucap seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan dengan nada emosi.
Sementara, Kepala SMAN 1 Tanah Jawa Parulian Manik, S.Pd saat dikonfirmasi bukannya menjawab. Usai membaca konfirmasi, yang bersangkutan justru langsung memblokir nomor whatsapp wartawan.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments