BICARAINDONESIA- Deliserdang : Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku penganiayaan yang dialami seorang pria paru baya bernama Rodiman(62). Pelaku diamankan pada Dabtu (27/8/2022), sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Ampas Kecamatan Percut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan pelaku berjumlah dua orang dengan inisial LN dan FD.
“Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,” ujar Fathir, Ahad (28/8/2022).
Fathir mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10 itu terjadi pada (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Anak korban saat itu saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” katanya.
Melihat anaknya dianiaya LN, korban pun pun langsung melerai.
“Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.
Kedua pelaku, kata Fathir, saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.
No Comments