BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan kembali menegaskan, bahwa tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bagian dari bangunan cagar budaya Kota Medan.
Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Makanya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk di bangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
“Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan,” ungkap Walikota Medan Bobby Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Zulkarnain juga menuturkan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
“Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD,” katanya.
Hal ini dilakukan disebabkan, tanah dan bangunan itu termasuk dalam kriteria tanah dan bangunan yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri.
“Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Kepala BPPRD Kota Medan ini menuturkan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan yang dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan
sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna
barang, termasuk stakeholder yang ada.
Sehingga dipastikan bangunan-bangunan
ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.
“Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelangnya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Dimana, barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Editor : Chairul/*
No Comments