BICARAINDONESIA-Jakarta : Institusi Polri terus melakukan bersih-bersih dijajarannta. Kali ini, giliran eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Dikutip dari kompas.com, pemecatan ini dilakukan atas putusan sidang etik Polri pada 30 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Edwin dipecat karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang salah satunya adalah Kombes Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara.
Uang tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Teuku/*
No Comments