x

Timbun 355 Liter Solar Subsidi, 2 Pria Dibekuk Polresta Deliserdang

2 minutes reading
Saturday, 10 Sep 2022 11:12 0 506 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah di awal pekan ini, ternyata memicu peluang keuntungan bagi pelaku tindak kriminal yang biasa melakukan penimbunan.

Setelah diungkap pihak kepolisian di sejumlah wilayah di tanah air, kini giliran Polresta Deliserdang yang berhasil membongkarnya. Tak hanya meringkus 2 pelaku berinisial NA dan JA, dalam penyergapan pada Jum’at, 2 September 2022 lalu, polisi turut menyita barang bukti 335 liter solar subsidi yang dibagi dalam 3 buah drum tanpa izin.

Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan,NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau.

Personel Satreskrim Polresta Deliserdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya. Personil Satreskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

“Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kadek.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x