BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan tidak ada aturan yang melarang Jokowi untuk mencalonkan diri. Yang terpenting, kata Bambang, diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tetapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Kendati demikian, kata Bambang, hal tersebut bukan berarti PDIP membuka peluang mengusung Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024. Hal ini karena urusan capres dan cawapres dari PDIP sudah final yakni menjadi kewenangan penuh dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres (dari PDIP) menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketum terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam kongres,” kata Bambang.
Karena itu, tegas Bambang, siapa saja yang merasa diri sebagai kader PDIP, maka wajib harus tegak lurus dengan keputusan partai. Dalam hal ini, siapapun nanti yang diputuskan Megawati sebagai capres dan cawapres dari PDIP, maka harus diterima oleh semua kader PDIP.
“Iyalah, kalua masih merasa kader PDIP, kader PDIP harus displin organisasi, putusan organisasi kita tegak lurus,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksano mengatakan tidak ada larangan bagi presiden yang sudah menjabat 2 periode, untuk kembali maju menjadi wakil presiden. Hanya saja, kata Fajar, persoalannya nanti adalah etika politik.
“Kalau itu, secara normatif boleh saja, tidak ada larangan, tetapi urusannya jadi soal etika politik,” kata Fajar.
No Comments