x

Jadi Budak Seks, ABG Wajib Setor Rp1 Juta dan Dipaksa Layani Tamu

3 minutes reading
Thursday, 15 Sep 2022 16:59 0 427 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang ABG perempuan berusia 15 tahun, menjadi korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial oleh perempuan berinisial EMT. Korban bahkan dituntut mengumpulkan uang jutaan rupiah tiap hari.

“Kekerasan nonfisik ada. (Korban) disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dikutip dari detikcom, korban bertemu pelaku pertama kali pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya ke apartemen pelaku di daerah Jakarta Barat.

Namun, di lokasi itu korban diminta bekerja sebagai pekerja seks komersial. Tindakan itu tanpa sepengetahuan korban sebelumnya.

“Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini. Karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” tutur Zakir.

Lokasi Prostitusi Pelaku Berpindah-pindah Tempat

Zakir mengatakan dari kesaksian korban lokasi prostitusi yang dijalankan oleh pelaku EMT berada di apartemen. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah apartemen selama menjalankan bisnis lendirnya tersebut.

“Jadi pindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Ada di daerah Jakarta Barat, Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah,” tutur Zakir.

Menurut kesaksian korban, pelaku EMT sudah sering ditangkap di kasus prostitusi. Pelaku pun disebut menyewa puluhan kamar untuk bisnis prostitusi yang dijalankannya.

“Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur,” kata Zakir.

Dituding Punya Utang Rp35 Juta

Zakir juga menyebut pelaku menuding korban memiliki utang Rp 35 juta. Utang itu yang juga digunakan pelaku untuk menekan korban agar tutup mulut.

“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas,” katanya.

Usai 1,5 tahun berada di pengawasan pelaku, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban kabur bersama satu orang rekannya.

Zakir menyebut kliennya kabur usai tidak tahan atas desakan membayar utang yang terus ditekan pelaku.

“Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi karena dia nggak sanggup bayar akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya,” ucap Zakir.

Korban kini telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x