BICARAINDONESIA-Jakarta : Nasib Irjen Ferdy Sambo di korps Bhayangkara ditentukan hari. Apakah upaya banding Sambo atas putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dirinya bakal diterima?.
Bila banding diterima, Sambo tidak jadi dipecat, bisa pula banding tidak diterima dan Sambo dipecat. Tunggu saja.
“Ya hari ini infonya (pembacaaan putusan banding),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip dari detikcom, Senin (19/9/2022).
Pada 26 Agustus lalu, Polri melalui Sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) sudah menyatakan bahwa Sambo dikenakan PTDH. Namun kemudian, Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hari ini tibalah saatnya sidang banding digelar, rencananya bakal dimulai pukul 10.00 WIB nanti. Wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat pejabat Pori bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 79, Komite Etik Profesi Polri (KEPP) Banding bakal pertama-tama memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan; Kedua, persangkaan dan penuntutan; Ketiga, nota pembelaan; Keempat, putusan Sidang KKEP; Dan kelima, memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Tampa Kehadiran Sambo
Dijelaskan Dedi, mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. Ini sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Editor : Tyan/*
No Comments