x

Ketua DKPP : “Bagi Kami, Evi Novida Ginting Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu”

2 minutes reading
Tuesday, 25 Aug 2020 19:13 0 210 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia, yang menerbitkan Kepres nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, tentang pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI.

Pun demikian, DKPP akan tetap pada putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara pemilu karena sudah dipecat berdasarkan sidang yang digelar oleh DKPP. “Kami tetap menilai Evi Novida Ginting bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu,” kata ketua DKPP Prof. Muhammad, saat ditemui wartawan di Medan, Selasa (25/8/2020).

Dia menjelaskannya bahwa, DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecatan Evi Novida sudah melalui prosedur yang tepat, di mana pemecatan tersebut karena adanya pelanggaran etik. Dan sesuai dengan aturan yang ada, putusan dari DKPP merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. “Dalam pemahaman kami, putusan final dan mengikat itu berarti tidak dapat diutak-atik lagi,” ujarnya.

Muhammad mengaku sudah mendengar bahwa Evi Novida Ginting saat ini sudah kembali aktif setelah beredarnya surat dari KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Namun dasar dari terbitnya surat ini menurutnya masih belum tepat, mengingat Presiden penerbitan SK 83 tidak diikuti dengan menerbitkan SK untuk pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI. “Begini saja, kalau ada yang sudah dimatikan, kemudian agar hidup kembali tentu harus dikasih nyawa yang baru. Begitu kan? Nah, ini yang belum kita lihat,” ujarnya.

Karena itulah kata Muhammad, DKPP menurut Muhammad tetap dengan putusan mereka, bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Jika satu saat yang bersangkutan diadukan kembali terkait dugaan pelanggaran etik, maka DKPP akan menimbang dan akan memutuskan bahwa Evi tidak dapat diproses secara etik selaku penyelenggara pemilu.

“Mungkin akan kita arahkan kepada proses hukum lain. Kalau diproses secara etik dan sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak bisa lagi, karena beliau bukan lagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Prof Muhammad hadir di Medan dalam Sidang dan Sosialisasi Kode Etik yang digelar di Bawaslu Sumut. Ia didampingi oleh Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus, dan Kasubbag fasilitasi TPD Wilayah III, Austin N. Sinaga

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengumumkan dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020), bahwa Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU. Arief kemudian membacakan Keppres 83/2020 tentang pencabutan pemberhentian Evi.

“Keppres 83 menyebutkan, mencabut Keputusan Presiden 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022,” kata Arief.

Penulis/ Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x