BICARAINDONESIA-Binjai : Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pelaku indak pidana pencurian dan penganiayaan, Jum’at malam (23/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi diperoleh pelapor yang sedang bekerja di sebuah pasar malam di kota Medan dihubungi oleh keluarganya yang menginformasikan bahwa anak dari pelapor Rety Bina Tarigan (17), warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sedang dirawat di rumah aakit karena dianiaya dan ponselnya dicuri namun pelakunya sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai Timur.
Mendengar informasi tersebut orang tua korban langsung permisi kepada atasannya untuk pulang ke Binjai dan melihat kondisi anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit. Korban merasa keberatan kemudian membuat Laporan Pengaduan secara resmi ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/IX/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai.
Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede memerintahkan Kanitreskrim beserta unit opsnal untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan atas laporan korban.
Setelah tiba di TKP, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur melihat terduga pelaku WS (17) warga Kecamatan Binjai Timur yang telah diamankan oleh warga masyarakat langsung membawa dan mengamankannya ke Mapolsek Binjai Timur beserta barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo A3S dan sebuah ikat pinggang.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku benar ada melakukan pencurian 1 unit HP serta menganiaya korban,” terang AKP A Pardede, Sabtu (24/9/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 dan 351 KUHPidana.
Penulis : Yuli
Editor : Teuku
No Comments