BICARAINDONESIA-Binjai : Menindaklanjuti perintah Kapolri untuk melakukan aksi gerebek kampung narkoba (GKN), Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, SIK, MH secara gencar terus melakukan pemberantasan.
Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, tim gabungan yang melibatkan melibatkan tim gabungan dari BBNK Binjai, Pemko Binjai, PM Binjai, dan Kodim 0203/ Lkt, menyasar ke Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu siang (24/9/2022).
Begitu tiba di lokasi yang menjadi target, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JM (30) warga Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei. Dari tangannya, awalnya petugas menemukan barang bukti sepaket sabu dan uang Rp100 ribu.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 66 amplop ganja kering dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket sabu masing-masing seberat 1,8 gram, 2 unit timbangan elektrik, sebuah timbangan rumah tangga 3 buah bong (alat hisap sabu), 3 bungkus plastik klip kosong, sebuah tas sandang yang menurut pengakuan JM adalah milik L yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junedi, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Penulis : Yuli
Editor : Teuku
No Comments