x

Tak Bayar Pajak hingga Rp1 Miliar, Mall Yuki Simpang Raya Disegel

1 minutes reading
Wednesday, 28 Sep 2022 02:38 0 333 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menyegel Mall Yuki Simpang Raya. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar lebih kurang Rp1 miliar yang belum dibayarkan sejak 2017 lalu.

Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara mengtaakan, pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB-nya.

“Kita hari ini melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Ini dilakukan tidak hanya di Yuki ini saja, tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama,” ungkapnya.

BPPRD Kota Medan ke depannya akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB-nya.

“Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB-nya. Apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” kata dia.

Sementara itu, penanggung jawab management Mall Yuki, Lisbet mengatakan, pertemuan dengan BPPRD ini akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki untuk selanjutnya dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan.

“Ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kita,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x