x

Usai Rektor Dilengserkan, AMP2SU Buka Posko Pengaduan Dugaan Korban KKN Pejabat UINSU

4 minutes reading
Wednesday, 28 Sep 2022 09:58 0 253 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pasca ‘pelengseran’ atau penonaktifan Rektor Syahrin Harahap, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMP2SU) membuka posko pengaduan dugaan korban kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Kampus II, Jalan Wiliam Iskandar.

Posko ini sengaja didirikan, untuk menerima laporan dan keluhan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut yang mengetahui atau pernah menjadi korban.

Penanggungjawab posko AMP2SU, Muhammad Akbar, menyatakan, posko pengaduan ini sengaja mereka dirikan pasca dinonaktifkannya Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap oleh Kementerian Agama pada 21 September 2022 lalu, untuk melihat seperti apa reaksi masyarakat dan civitas akademika UIN Sumut atas penonaktifan rektor.

“Di posko ini kami akan menerima laporan aduan dan keluhan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika bila mereka pernah menjadi korban KKN pejabat di UIN Sumut atau mengetahui berbagai kecurangan lainnya yang terjadi,” ujar Muhammad Akbar saat ditemui wartawan di posko pengaduan yang mereka buka di Kampus II UIN Sumut, Rabu (28/9/2022).

Didampingi koordinator posko Amiruddin dan sejumlah mahasiswa lainnya, Akbar juga menjelaskan, pihaknya juga akan menerima saran dan masukan untuk perbaikan UIN Sumut ke depan.

Lebih jauh Muhammad Akbar juga mengatakan, seluruh aduan dan keluhan yang disampaikan pengadu akan mereka tindak lanjuti dengan menyampaikannya ke Kementerian Agama melalui surat laporan, dan jika terkait kasus hukum akan mereka sampaikan ke aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) berupa laporan masyarakat.

“Karenanya kita minta pengadu untuk turut melampirkan bukti-bukti pendukung saat menyampaikan aduannya, dan kami akan menjaga kerahasiaan identitas pengadu,” imbuh Akbar.

Akbar juga menyebutkan, penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut serta penurunan jabatan akademiknya dari Guru Besar ke Lektor Kepala, disebabkan banyaknya persoalan di UIN Sumut yang melibatkan dirinya serta dibawah tanggungjawabnya sebagai rektor.

Persoalan dimaksud mulai dari kasus dugaan plagiarisme karya tulis yang dilakukan Syahrin Harahap, kasus dugaan jual beli jabatan, dugaan kecurangan penerimaan dosen tetap BLU, kasus pengerjaan proyek di UIN Sumut yang amburadul, yang kasusnya telah sampai ke penegak hukum.

Kemudian kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pejabat UIN Sumut yang sudah dilaporkan ke Kemenag RI, dugaan korupsi dana wisuda tahun 2022 serta sejumlah kasus lainnya, termasuk kasus Ma’had yang tak selesai dan pembebasan lahan UIN Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Lebih jauh Muhammad Akbar mengatakan, posko pengaduan yang dibuka AMP2SU telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut. Pengaduan ada yang disampaikan secara langsung ke posko dan ada juga yang disampaikan via WhatsApp yang dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diantara pengaduan yang telah masuk ke panitia posko pengaduan, lanjut Akbar, diantaranya ada sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) di UIN Sumut yang sudah dikerjakan namun belum ada kontrak kerjanya. Adanya oknum yang mengatasnamakan UIN Sumut dan mengaku kepercayaan oknum pejabat UIN meminta uang kepada sejumlah orang dengan janji akan mendapatkan lapak kantin di UIN Sumut untuk berjualan.

Ada juga laporan terkait dugaan penyimpangan penerimaan dana di Pusbangnis. Kemudian laporan dugaan terjadinya korupsi dana hibah dari Pemprov Sumut sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah tahfizd di Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo Medan, serta sejumlah laporan lainnya.

“Kita akan buka posko pengaduan ini beberapa hari di UIN Sumut. Dan atas laporan pengaduan yang masuk, tim AMP2SU akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan data dan bukti-buktinya. Berikutnya bila itu terkait kasus hukum dan bukti-buktinya lengkap, AMP2SU akan melaporkannya ke penegak hukum mewakili masyarakat pengadu,” jelas Akbar.

Sementara, Pemerhati pendidikan Ustadz Imam Pratomo M.PdI mengatakan, apa yang terjadi di UIN Sumut hingga Kementerian Agama hukuman disiplin kepada rektornya, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Ia mengatakan perguruan tinggi seperti UIN Sumut adalah wadah untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan pemimpin masyarakat yang memiliki keilmuan dan berintegritas. Sehingga harusnya para pimpinan di perguruan tinggi itu bisa mencontohkan nilai-nilai keilmuan dan integritas secara baik kepada mahasiswanya.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x