BICARAINDONESIA-Jakarta : Suhendra (32) pria yang dikenal dengan sebutan ‘Ayah Sejuta Anak’ ditangkap polisi. Polisi menangkap Suhendra atas dugaan perdagangan orang dan aborsi ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ ditangkap atas dugaan perdagangan bayi. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak tersebut dan menangkapnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022), dikutip dari detik.
Pengadopsi anak itu, kata Iman, dimintai sejumlah uang. Iman mengatakan bahwa Suhendra mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
“Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ menampung ibu-ibu hamil. Setelah ibu melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra.
Suhendra kemudian mencari orang tua asuh yang akan mengadopsi anak. Akan tetapi, proses adopsi itu dilakukan tanpa prosedur yang benar atau ilegal.
“Padahal setelah persalinan selesai, anaknya diambil dan dicarikan lagi siapa yang mencari orang tua asuh dengan menyerahkan dengan dibalut mekanisme adopsi,” ungkap Iman.
Polisi juga mengungkapkan ‘Ayah Sejuta Anak’. tak benar-benar tulus membantu merawat bayi-bayi tersebut. Polisi mengungkapkan adanya motif ekonomi di balik aksi sosial Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ ini.
“Iya untuk kepentingan pribadi dengan melihat peluang,” kata Iman.
Iman mengatakan sejauh ini baru satu anak yang diketahui diperdagangkan oleh Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’. Modusnya dilakukan dengan menawarkan adopsi kepada orang tua asuh.
Terkait kasus ini, kata Iman, polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut,” ujarnya.
Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.
No Comments