BICARAINDONESIA-Jakarta : Aksi tembakan gas air mata oleh polisi, usai laga Arema versus Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dianggap tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.
Sebab, tembakan gas air mata tersebut menjadi salah satu faktor dan penyebab yang membuat suporter sesak napas.
“Pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA),” kata Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, Minggu (2/9/2022).
Adapun dalam aturan tersebut, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan.
Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan)”.
Namun demikian, menurut Akmal, dilepasnya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Kelalaian PSSI ketika melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion,” ucap Akmal.
Akmal meminta, pertandingan sepakbola dihentikan sementara akibat meninggalnya suporter.
Dia bilang, penghentian bisa dilakukan hingga diambil keputusan untuk membentuk tim pencari fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus kerusuhan.
“Untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang lalai,” sebutnya.
Akmal juga menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 52 UU menyebutkan, suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan.
Lalu di pasal 103, apabila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan, maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 359 KUHP menyatakan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta, menghukum pihak-pihak terkait. PSSI harus membuat regulasi tentang suporter. Ketika jaminan ini sudah dilakukan maka boleh kompetisi digelar kembali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
“Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
“Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” imbuhnya.
Penulis/Editor : *red/Abdi
No Comments