BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Namanya Jaka Santri. Tapi tabiat pemuda 27 tahun itu ternyata tak sebagus nama yang disematkan orangtuanya.
Karena ternyata, warga Perumahan Citra Mandiri, Desa Bandar Labuhan, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang seorang maling dan junkies alias pecandu sabu.
Karena dinilai kelakuannya sudah sangat meresahkan, Polsek Tanjungmorawa pun langsung bergerak. Tanpa perlawanan, Jaksa Santri pun tak berkutik ketika ditangkap hingga akhirnya dijebloskan ke bui.
Dia ditangkap personel Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungmorawa pada Selasa malam, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka kita amankan atas kasus pencuriam lampu sorot papan reklame Tol Belmera, Km 32, yang dilaporkan Rahmadsyah, kuasa PT Hansel Media Indonesia dengan bukti lapor No. LP/62/VI/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 20 Juni 2020,” terang Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Sawangin, pencurian lampu sorot jalan tol itu diketahui saat pimpinan PT Hansel Media Indonesia memerintahkan Rahmadsyah, untuk mengecek papan reklame di Km 32 Tol Belmera, Dusun XII, Desa Bangunsari, Kec. Tanjungmorawa, pada Sabtu pagi, 20 Juni 2020 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, Rahmadsyah melihat lampu sorot papan reklame (billboard) di Km 28,900, Km 30.630, Km 32.350 dan Km 32.600, telah hilang dicuri.
Selanjutnya, Rahmadsyah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungmorawa.
“Akibat kejadian itu, pelapor (PT Hansel Media Indonesia) diwakili kuasanya, mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta,” ucap Sawangin.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Berselang dua bulan lebih, mulai ada titik terang siapa pelakunya. Terdeteksi, pelaku, Jaka Santri. Saat disergap, tersangka tengah berada di warung internet (warnet), Dusun XII, Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa.
Dengan tangan diborgol, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.
Saat dinterogasi polisi, Jaka mengaku melancarkan aksinya bersama temannya, Bambang alias Geleng. Dia juga mengaku, baru pertama kali itu mencuri lampu sorot reklame (billboard) di Tol Belmera.
“Kasus pencurian lampu sorot ini, sudah sering terjadi. Pelaku Jaka mengaku baru sekali mencuri bersama temannya, Bambang alias Geleng. Mereka mencuri tiga unit lampu sorot, selanjutnya mereka jual ke daerah Jermal XV, Medan Denai, seharga Rp450 ribu,” beber mantan Kanitlantas Polsek Percut Seituan ini.
Dari uang Rp450 ribu itu, Rp350 ribu dibelikan sabu oleh kedua pelaku, Jaka dan Bambang alias Geleng. Sisanya, Rp100 ribu, diberikan kepada orangtua Jaka.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun. Kepada satu pelaku lainnya, Bambang alias Geleng, masih kita buru,” tegas Sawangin.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments