x

Langgar Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Miliaran Rupiah

2 minutes reading
Monday, 3 Oct 2022 11:47 0 212 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Perusahaan aplikasi teknologi asal Cina TikTok terancam dikenakan denda £27 juta atau setara 458 miliar rupiah. Perusahaan ini diduga melanggar UU Perlindungan Data Inggris, khususnya soal privasi Anak.

Melihat hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Information Commissioner’s Office (ICO), anak usaha ByteDance itu dianggap gagal melindungi privasi pengguna yang masih anak-anak. Berdasarkan General Data Protection Regulation (GDPR) Inggris, perusahaan yang melanggar dapat didenda hingga  £17.5 juta atau 4% dari omzet tahunan perusahaan secara global.

ICO telah mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited (‘TikTok’) bertajuk “Pemberitahuan Tujuan”. Ini merupakan dokumen hukum yang mendahului potensi denda. Pemberitahuan tersebut menetapkan pandangan sementara ICO bahwa TikTok melanggar UU Perlindungan Data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Investigasi ICO menemukan bahwa TikTok melakukan: pemrosesan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, gagal memberikan informasi yang tepat kepada pengguna secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami, pemrosesan data kategori khusus tanpa dasar hukum untuk melakukannya.

Dilansir dari laman resmi ICO, temuan tersebut bersifat sementara. Belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum perlindungan data ataupun denda kepada TikTok.

“Kami akan mempertimbangkan dengan cermat setiap representasi dari TikTok sebelum mengambil keputusan akhir,” kata ICO, pekan lalu (26/9/22).

John Edwards selaku Komisaris Informasi berharap anak-anak dapat belajar dan menyelami internet, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat.

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut,” kata John.

“Namun, pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” lanjutnya.

John juga mengatakan, apabila diperlukan pihaknya akan menggaet organisasi dan penegak hukum. Hal ini karena dirinya bertugas melindungi anak-anak secara online.

Saat ini ICO mendalami lebih dari 50 layanan online sebagaimana diatur dalam aturan atau kode anak-anak.

Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x