x

Sidang Perkara Pembunuhan Fitria, Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Muskazar

4 minutes reading
Tuesday, 4 Oct 2022 00:33 0 490 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muskazar alias Kazar (29) dalam tindak pidana pembunuhan disertai dengan perampokan Fitria (19) warga Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung, Senin (3/10/2022), majelis hakim juga menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Jefri alias konyak (25).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, oleh karenanya memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tegas majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Pada Amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Berdagai ini tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefry alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Lokasi perampokan dan pembunuhan Fitria/foto : yul

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

“Kita ajukan upaya hukum, untuk terdakwa Muskazar alias Kajar kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kita mengajukan banding. Sebab, sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tim Pensehat Hukum terdakwa Muskazar alias Kajar, Riady SH, Tri Handayani SH, dan Johan Marulitua Sihotang, SH dari kantor hukum Tri Handayani, SH & Partners mengapresiasi majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Kia sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muskazar karena tidak terbukti bersalah. Oleh karenanya, sesuai dengan putusan hakim, kita meminta agar jaksa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya seperti semula, sesuai dengan amar putusan hakim,” tegas Riady.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan petikan putusan nomor 1165/pid. B/2022/ PN Medan, majelis hakim dalam amar putusannya mengadili :
1. Menyatakan terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primer subsider atau dakwaan kedua.
2. Membebaskan terdakwa Muskazar alias Kajar oleh karena itu dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tersebut
3. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula.
5. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang sandal merk porto warna grey, satu potong kaos lengan pendek warna pink, satu potong celana panjang berkaret warna abu-abu hitam dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian disampaikan Riady, SH, didampingi oleh Tri Handayani, SH. dan Johan Marulitua Sihotang, SH selaku penasehat hukum terdakwa Muskazar alias Kajar

“Dengan dibebaskannya klien kami tentu klien kami akan menjalani kehidupan secara normal dan akan kembali bekerja sebagai nelayan. Karena klien kami adalah anak yatim dan juga menjadi tulang punggung bagi keluarganya,” urai Riady.

Ditempat yang sama, Sapril selaku Kepala Desa Bagan Kuala, Kecamatan Beringin Kabupaten  Serdangbedagai juga mengucapkan terima kasih kepada para penasehat hukum.

“Terima kasih kepada Bapak Riady, SH dan rekan yang telah berkenan mendampingi dan memberikan pembelaan kepada warga saya hingga akhirnya warga saya diputus bebas dan dinyatakan secara sah tidak bersalah oleh majelis hakim”, kata Sapril.

Penulis : Yuli
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x