BICARAINDONESIA-Binjai : Tim Buser Polsek Binjai Timur, meringkus dua orang pemuda berinisial RYS (27) warga Dusun Kaperas, Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe, Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Ahad dinihari, 2 Oktober 2022.
Keduanya berhasil diamankan polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17, Lingkungan ll Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis ganja segar alias belum dikeringkan dengan berat sekitar 1 Kg.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang mengabarkan di TKP ada 2 orang pria yang mencurigakan.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan,” terangnya kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi pun melalukan teknik under cover buy, hingga akhirnya petugas mengetahui ciri ciri para pelaku dan mencoba melakukan transaksi dengan mereka.
“Pada saat terduga pelaku akan memperlihatkan narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 buah karung berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” jelasnya.
Selain narkotika jenis ganja kering, lanjut Iptu Junaidi, dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sebuah ransel loreng tempat menyimpan ganja, 2 unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BK 6832 MBC, serta dompet kulit warna hitam.
“Ketika diinterogasi, kedua terduka pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial JS, penduduk Desa Kuta Rakyat, untuk menjualkan daun ganja tersebut,” ujar Junaidi, sembari mengatakan bahwa status JS masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan merek juga, keduanya mengambil ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung dari Kampung Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
“Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JS sebesar Rp5 juta, dari hasil penjualan tersebut, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp500.000,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Yuli
Editor : Tyan
No Comments