x

Eks Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap PT Garuda Indonesia

2 minutes reading
Tuesday, 4 Oct 2022 03:14 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang anggota DPR RI periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (4/10/2022), dikutip dari CNNIndonesia.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” tambah dia.

Dilansir dari CNNIndonesia, adapun eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW. Ia pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

Ali menambahkan penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Setelah penyidikan cukup, terang Ali, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

“Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Ali berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

“Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” jelas Ali.

“Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” pungkasnya.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021. Ia dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x