x

Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Dewas KPK

3 minutes reading
Wednesday, 5 Oct 2022 14:48 0 213 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Diduga melanggar kode etik penyalahgunaan kewenangan jabatan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan oleh pegiat antikorupsi Feri Amsari ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK.

Dikutip dari detik.com, Feri mengatakan bahwa Pahala Nainggolan diduga menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi (BGE) di PT HSBC Hongkong pada tahun 2017.

Menurut Feri, surat tersebut menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

“Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD. Project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha,” kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/22).

Feri menyebutkan, berdasarkan surat No. 089/2005 pada 29 April 2005, PT BEG sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. Lalu, PT Bumigas Energi juga sudah diakui dalam surat No. 058/PRESDIR-GDE/V/2005 pada 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.

“Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI ke-2 (yang pada awalnya PT Geo Dipa Energi kalah) hingga perkara pembatalan putusan BANI ke-2 di Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Dia mengatakan PT BGE telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hongkong. Menurut Feri, melalui surat tanggal 28 Maret 2018, jawaban konfirmasi telah menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama 7 tahun.

“Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong pada tahun 2005,” ujarnya.

Feri juga mengatakan PT BGE memiliki bukti Customer Copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima): HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima): PT BUMIGAS ENERGI, No Of Beneficiary: 593-390688-838 dengan total Rp40.000.000 untuk pembayaran IST DRAWPOWN FOR PROJECT DIENG PATUHA, CONTRACT NO.KTR001/GDE/II/2005.

“Selain itu, permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan tersebut salah alamat, karena dilakukan kepada PT HSBC Indonesia. Padahal, seharusnya bukan ke HSBC Indonesia, karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC Hongkong,” lanjutnya.

Pada proses klarifikasi dan konfirmasi tersebut, menurut Feri KPK dalam hal ini Pahala Nainggolan tidak pernah melakukan pemanggilan, mengundang atau meminta keterangan dari PT Bumigas Energi terkait dengan proyek pembangunan pengembangan pembangkit listrik di Dieng-Patuha. Bahkan PT Bumigas Energi sudah mendatangi PT HSBC Indonesia dan salam audiensi tersebut dijawab mereka tidak pernah mengeluarkan informasi apa pun kepada KPK.

“Kami menduga isi atau konten dari Surat Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan,” ucap Feri.

Hal tersebut menimbulkan dugaan Pahala menyalahgunakan kewenangan. Feri menduga bahwa Deputi Pencegahan KPK itu memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu.

  1. “Padahal, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK harus berasaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas dan proporsionalitas. Tentu harus dilakukan dengan cara yang professional dan menjunjung integritas sebagai insan KPK,” ujarnya.

Merespons pelaporan tersebut, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa itu adalah hak pelapor dan dirinya akan mengikuti prosesnya.

“Itu kan hak orang, ya, melapor ke Dewas dan ini sudah laporan kedua kalinya ke Dewas. Ya, saya, sih, ikutin aja prosesnya,” ujar Nainggolan.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x