x

Kasus Dugaan Penipuan Calon Honorer, LBH Filadelfia Desak Polsek Medan Helvetia Ambil Tindakan

3 minutes reading
Thursday, 27 Aug 2020 08:02 0 351 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Filadelfia menyambangi dan mempertanyakan sikap Polsek Medan Helvetia dalam memproses laporan kliennya, Fery Primsyah, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor, JM (49).

Pasalnya, laporan Nomor STTLP/439/VI/2018/SU/Polresta Medan/Sek.Mdn Helvetia tersebut, sudah dua tahun lalu tetapi hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan persepsi kasus ini diduga ‘di peti es kan’.

Kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) kemarin, Ketua LBH Filadelfia, Rendra Alfonso Sitorus, SH, MH, mengatakan bahwa kliennya diduga telah menjadi korban penipuan terlapor, untuk masuk sebagai pegawai honorer di Dinas Sosial Kota Medan. Saat itu kliennya mendapat informasi bahwa, terlapor bisa memasukkannya kerja dengan biaya Rp40 juta.

Laporan Fery Primsyah, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan Nomor STTLP/439/VI/2018/SU/Polresta Medan/Sek.Mdn Helvetia tersebut, sudah dua tahun tak ada perkembangannya./Foto : Ist

“Terlapor bekerja sebagai sopir salah satu anggota dewan Kota Medan. Klien kami dapat informasi dari Pasaribu, kalau terlapor bisa mengurus ini. Pertama kali, klien kami bersama Pasaribu yang ke rumahnya tetapi karena terlapor mau berangkat kerja, keesokan harinya barulah dia bersama Pasaribu datang ke rumah klien kami,” kata Rendra.

Di rumah korban pada awal Desember 2017, terjadi pembicaraan antara korban dan terlapor, yang disaksikan Pasaribu. Pembicaraan itu tentang jumlah uang untuk syarat masuk sebagai pegawai honorer. Awalnya angka Rp40 juta disebut terlapor. Tetapi karena korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu akhirnya disepakati membayar separuh terlebih dahulu yakni Rp20 juta.

Tepat pada tanggal 12 Desember 2017, korban kembali datang bersama Pasaribu, mengantarkan uang Rp20 juta ke rumah terlapor, agar istri Korban bisa bekerja sebagai pegawai honorer.

“Jadi ada tanda terima dengan kwitansi bertuliskan, pengurusan kerja di Dinas Sosial dan uang kembali 100 persen apabila tidak terealisasi, dengan disertai materai dan tanda tangan terlapor,” ujarnya.

Namun kenyataannya, tiga bulan ditunggu, kerjaan tersebut tidak terealisasi. Akhirnya pada Maret 2018, korban mempertanyakan kembali pekerjaan tersebut berkali-kali, tetapi terlapor mengatakan sabar dan memberi alasan yang tak jelas.

“Klien kami dijanjikan terlapor akan mengembalikan pada 20 Mei 2018, saat hari itu diminta kembali terlapor mengatakan tidak mau mengembalikan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Rendra, kliennya melaporkan persoalan ini ke Polsek Medan Helvetia. Tetapi laporan itu tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

“Surat kuasa baru kami pegang memang dua bulan ini, korban sudah di BAP. Tetapi, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, kalau dihitung-hitung sudah dua tahun. Ini kali kedua kami datang ke Polsek Medan Helvetia guna mempertanyakan tindak lanjut dan perkembangan kasus ini,” sebutnya.

Rendra menambahkan, pada Senin (25/8) kemarin, pihaknya sudah bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta kepolisian menetapkan terlapor, JM, menjadi tersangka dan menangkap hingga menahannya. “Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan ke Propam Polda Sumut ,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman, membenarkan adanya kedatangan tim LBH Filadelfia untuk mempertanyakan status laporan kliennya. Menurutnya, kasus ini tetap dalam penyelidikan dan masih mencari keberadaan terlapor.

“Saya sudah berbicara langsung dengan mereka (LBH Filadelfia-red) bahwa kami sudah mencari keberadaan terlapor, tetapi hingga saat ini kami tidak tahu keberadaannya. Kita juga sudah koordinasi dengan kepala lingkungan tempat terlapor tinggal. Terlapor tidak pulang lagi ke rumahnya,” kata Suyanto.

Untuk status terlapor JM, Suyanto mengakui saat ini belum menetapkan tersangka karena dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perintah membawa saksi.

“Jadi kami harus memeriksa terlapor ini dahulu sebagai saksi. Setelah diperiksa dilakukan gelar perkara. Saat itu juga, jika memang ada unsur tindak pidananya maka status terlapor bisa dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.

Penulis/ Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x