BICARAINDONESIA-Medan : Tiga oknum polisi yang mencoba melakukan perampokan terhadap seorang warga bernama Benny Sembiring akan disanksi tegas Polrestabes Medan. Ketiga personel kepolisian itu berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH mengatakan, para pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” ujar kata Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, pada Ahad (9/10/2022).
Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas.
“Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Valentino mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” kata dia.
Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengajaran.
No Comments