x

Ijazah Jokowi Diragukan, UGM Buka Suara

2 minutes reading
Tuesday, 11 Oct 2022 11:46 0 239 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Heboh perihal video narasi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara menanggapi isu tersebut dengan mengadakan konferensi pers, Selasa (11/10/22).

Di dalam narasi itu, ijazah Jokowi disebut berbeda ketika dibandingkan dengan alumni fakultas lain di tahun yang sama. Jokowi sendiri diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Rektor UGM Prof Ova Emilia mengatakan pada tahun 1985 pembuatan ijazah belum terkomputerisasi. Saat itu, UGM masih menggunakan tulisan tangan.

“Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus sehingga kadang-kadang ada perbedaan satu dengan yang lain, tetapi kami tetap punya dokumen aslinya,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga menambahkan, pihaknya telah membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah milik teman-teman satu angkatan yang lulus di tahun bersamaan. Hasilnya sama persis.

“Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Di situ persis formatnya sama ditulis dengan tulisan tangan halus. Kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu pasti, tetapi di Fakultas Kehutanan seragam,” terang Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dikutip dari detikNews, dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/22), gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x