x

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi akan Digelar 18 Oktober 2022

2 minutes reading
Wednesday, 12 Oct 2022 04:08 0 363 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober mendatang.

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sementara, pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Diketahui, persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah ditanggapi oleh pihak kampus. Pihak kampus juga telah melakukan konferensi pers pada Selasa (11/10/2022) kemarin.

Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.

Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.

“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova dalam konferensi pers.

Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga sudah angkat suara. Semua pihak, diminta Dini untuk tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ‘nge-prank’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat, dikutip dari CNNIndonesia.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x