x

Kabid Humas Poldasu Benarkan Kasus Tipu Gelap Mantan Anggota DPRD Sumut

1 minutes reading
Wednesday, 12 Oct 2022 15:28 0 295 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Robby Anangga, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut.

“Iya, benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina,” ujarnya, Rabu (12/10/22).

Dikutip dari MedanPos, Politikus Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor (Mulyadi) mengadukan Robby Anangga yang diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.

Saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Kombes Hadi belum memberi keterangan secara rinci. Namun, tersangka telah ditetapkan. “Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x