x

Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Sebut Rizky Billar Harus Ditahan

2 minutes reading
Thursday, 13 Oct 2022 06:17 0 194 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penahanan terhadap Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, kata polisi, mesti dilakukan. Ancaman hukuman yang menanti Rizky dalam kasus ini adalah lima tahun penjara.

Merujuk pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih.

“Ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Meski begitu, Nurma mengatakan bahwa keputusan penahanan terhadap Rizky ada di tangan penyidik. Keputusan akan ditentukan usai Rizky selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Keputusan penahanan yang jelas hari ini, hang pasti hari ini keputusan pasti diambil,” kata Nurma.

Proses pemeriksaan Rizky sebagai tersangka, kata Nurma, akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/10). Nurma mengatakan pemeriksaan tadi malam dihentikan lebih dulu untuk memberikan waktu istirahat bagi Rizky.

“Jadi seseorang jika diperiksa itu butuh istirahat, butuh makan minum ibadah. Itu proses, tunggu saja hari ini yang jelas kita periksa sebagai tersangka,” ungkap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Kasus bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x