BICARAINDONESIA-Medan : Kajati Sumut Idianto, SH telah mengeluarkan surat perintah menindaklanjuti pernyataannya untuk menggali informasi gula kristal putih merek ‘GulaVit’ yang diduga berbahan gula rafinasi difortifikasi vitamin C dan D.
Kajati Sumut melalui Kasipenkum Yosgernold menegaskan, Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan (Pulbaket) sesuai dengan surat perintah yang sudah ada, Kamis (13/10/22).
“Jelasnya, akan melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan dengan surat perintah yg sudah ada,” tulis Yosgernold menjawab pertanyaan wartawan via WhatsApp.
Yosgernol mengatakan, informasi yang diperoleh tim Kejati Sumut atas dugaan gula kristal putih merk ‘GulaVit’ yang dihasilkan dari fortifikasi vitamin C dan D ke dalam gula kristal rafinasi merek ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry akan dikembangkan.
“Karena ini sifatnya masih informasi, maka pengembangan informasi adalah hal utama yang akan dilakukan, indikasinya harus diperjelas,” katanya dalam pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melalui Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian gula kristal rafinasi (GKR) yang dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain agar menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan tindakan yang menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.
Ketika dimintai keterangan mengenai SNI (GKP), Edwin Sipahutar mengirimkan Permendag No. 1 Tahun 2009 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
“Bila ada dugaan pemakaian gula Rafinasi dikemas ulang dengan menambah bahan lain seperti vitamin dan menyatakan itu sebagai gula kristal putih, jelas menyalahi peraturan Permendag itu,” tulisnya di WhatsApp, Rabu (12/10/22).
Edwin juga mengatakan, GKR Gula ditetapkan sebagai bahan baku industri, misalnya sebagai pemanis sirup, kue, dan lain lain. “Jadi, gula rafinasi itu ditetapkan sebagai bahan baku industri, misal sebagai pemanis sirup dan kue,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Bidang Kesehatan Sabarudin Daeli S.E., S.H., M.H., dengan tegas meminta Satgas Pangan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan mengusut adanya fenomena GKP merek ‘GulaVit’ yang diproduksi di KIM III Medan berbahan gula rafinasi dari Medan Sugar Industry (MSI).
“Segera usut praktek fortifikasi dan pengemasan ulang gula rafinasi merek MSI menjadi GulaVit oleh PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan. Memang sempat disidak BBPOM Medan dan Disperindag Sumut, tetapi tidak ada tindakan tegas. Bahkan terkesan menjadi humas perusahaan,” tegasnya.
Sabarudin pun memaparkan, bahaya GKR yang mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.
“Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi,” katanya.
Tidak hanya itu, gula rafinasi juga bisa menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya.
Sebelumnya, BBPOM Medan dan Disperindag Sumut satu suara mengatakan bahwa produk GulaVit kemasan 50 kg yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) sudah sesuai SNI. Bahkan, Pengawas Disperindag Sumut Sujatmiko dalam paparannya mengatakan, produk GulaVit PT PIR sesuai aturan setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian.
“Setelah kami koordinasikan ke kementerian, GulaVit produk PT PIR sesuai SNI dan aturan,” katanya, Jumat (7/10/22) lalu.
Kepala BBPOM Medan Marthin Suhendri pada Senin (10/10/22) pun menolak menerangkan hasil kajian GulaVit yang diperiksa laboratorium mereka dengan alasan rahasia. Namun, dia mengatakan produk GulaVit sesuai SNI.
“Saya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan sampel karena rahasia dan sesuai KIP. Namun, GulaVit sesuai SNI dan sesuai mutu,” katanya saat dihubungi via ponsel.
PT Pesona Inti Rasa (PIR) dalam sidak BBPOM Medan dan peninjauan Disperindag Sumut menemukan pengolahan gula rafinasi yang difortifikasi vitamin C dan D menjadi gula putih untuk diedarkan.
Editor: Rizki Audina
No Comments