BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Brigadir Ira Delfia Roza telah menjalani sidang etik terkait penyekapan yang penganiayaan yang dia lakukan kepada pacar adiknya. Polwan tersebut diketahui menyekap dan menganiaya perempuan bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Pekanbaru, Riau.
Atas perbuatannya, Brigadir polisi itu diberi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir Ira menjalani sidang pukul 10.00-12.00 WIB, hari ini, Kamis (13/10/2022). Sidang etik dipimpin Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus, yang sehari-hari bertugas Kasubbid Wabrof.
“Sidang sudah tuntas siang tadi. Pertama yakni sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Setiawan, dilansir detikSumut, Kamis (13/10).
Selain demosi, Brigadir Ira dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang ketiga.
“Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun,” kata Setiawan.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
No Comments