BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dimulai hari ini, Selasa (18/10/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari CNNIndonesia, terdakwa Bharada E memasuki ruang sidang utama pada pukul 09.34 WIB. Dia tampak melepaskan masker berwarna hitam dan menyapa para awak media. Kemudian, Bharada E langsung duduk di barisan depan kursi terdakwa.
Di dalam ruang sidang juga sudah hadir delapan tim jaksa penuntut umum (JPU). Terlihat juga beberapa petugas Lembaga Penanganan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir di dalam ruang persidangan.
Setelah Bharada E masuk ruang sidang, giliran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memasuki ruang persidangan.
Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas Bharada E serta memastikan ia dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10) kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga telah didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin.
Sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan baru menjalani sidang pada Rabu (19/10) besok. Mereka antara lain Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
No Comments