BICARAINDONESIA-Balikpapan : Pasangan suami istri (pasutri) di Balikpapan, tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Vario dan mobil Toyota Inova warna putih, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 14.45 WITA.
Pasutri itu berinisial TI dan MT. Mulanya, korban yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Balikpapan Kota menuju arah Lamaru, Balikpapan Timur.
Setibanya di depan perusahaan PT Schlumberger, korban mengurangi kecepatan kendaraannya. Tiba-tiba datang mobil Toyota Inova yang diketahui dikemudikan oleh anaknya sendiri, berinisial AT.
Mobil yang dikemudikan AT tersebut pun menabrak motor korban. Seketika kedua korban langsung terpental dan terlindas mobil. Korban pun tewas di tempat lantaran mengalami luka berat.
Korban laki-laki dari pasutri itu ternyata merupakan salah satu anggota TNI. Korban ialah TI, anggota TNI berpangkat Peltu, saat itu sedang berboncengan dengan istrinya yang berinisial MT.
“Korban ini anggota TNI berpangkat Peltu,” sebut Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, Selasa (18/10/2022).
Ropiyani mengungkapkan, sebab kejadian itu ialah kepanikan AT yang melihat kecepatan sepeda motor orang tuanya berkurang tiba-tiba. AT yang panik malah menginjak pedal gas, buka pedal rem.
“Innova ini mau melakukan pengereman, tetapi ternyata dia salah injak, yang diinjaknya adalah gas sehingga mobil melaju cepat dan menabrak kendaraan Honda Vario yang dikemudikan oleh korban,” ungkapnya.
Keduanya pun tergeletak dan saat diperiksa sudah tidak bernyawa akibat luka berat yang dialami pascatabrakan tersebut.
Ropiyani bersama jajaran dari Pomdam VI Mulawarman melakukan pengecekan di lokasi kejadian guna menindaklanjuti peristiwa tersebut, Selasa (18/10/2022).
Pihaknya masih akan mengambil keterangan dari AT terlebih dahulu. Namun, AT masih belum bisa dimintai keterangan karena hari ini sedang memakamkan orang tuanya di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan masih trauma dan saat ini sedang memakamkan orang tuanya di Samarinda,” ungkap dia.
Diketahui, AT masih seorang pelajar berusia 15 tahun. Pihak Ropiyani masih akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dari kasus tersebut. Termasuk maksud dan tujuan dari AT yang mengendarai mobil di jalan umum, padahal belum cukup umur.
“Belum tahu, ya untuk memastikan dia belajar ataupun dia mencoba. Nanti kami lakukan SOP penyidikan, nanti kami BAP baru kami tahu keterangan dari anak tersebut,” jelasnya.
Ropiyani pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar memberikan pengertian bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan.
“Secara psikologis dia belum siap mengendarai kendaraan karena masih labil. Kemudian, dia juga tidak mempunyai SIM. Jadi, saya berharap lebih baik anaknya apabila pergi ke sekolah untuk gunakan ojol atau diantar oleh orangtuanya,” imbaunya.
Editor: Rizki Audina
No Comments