x

Tak Lolos Pemilu, 6 Parpol Tuduh KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

2 minutes reading
Tuesday, 18 Oct 2022 12:07 0 250 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituduh melakukan genosida politik. Hal ini lantaran terdapat enam partai politik yang tak lolos dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Adapun enam partai tersebut ialah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

“Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil,” kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022), dikutip dari detik.

Keenam parpol tersebut sebelumnya telah melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran. Namun laporan mereka kemudian ditolak oleh Bawaslu.

Mereka menuding ada perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Keenam partai merasa dihambat dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, sistem tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu dan hanya diatur lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta Pemilu,” terang Yani.

KPU dikecam mereka tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap. Padahal, dokumen tersebut satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI.

“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” kata Yani.

“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis,” sambungnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x